Slider

Referensi Bacaan

kajian

Buletin

Informasi

Hikmah

Ibrah

Dokumentasi

» » Syarat dan Cara Menyembelih Kurban

Ibadah kurban adalah ekspresi kesyukuran seorang Muslim. Dengan kurban, ia bisa berbagi kepada sesama dan, yang lebih penting baginya, ada pahala besar kelak di akhirat. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, hewan kurban yang disembelih pada hari Nahr (Idul Adha) akan datang pada hari kiamat utuh dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Darah yang mengalir akan diterima di sisi Allah sebagai sebuah keutamaan.

Sebagai ibadah, tentu kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Baik dari sisi hewan kurban, orang yang menyembelih, pekurban dan tata cara menyembelih. Syarat-syarat umum hewan kurban menurut beberapa ulama adalah harus hidup ketika disembelih. Matinya hewan kurban tersebut karena disembelih dan bukan sebab lain. Kemudian, hewan kurban itu bukan termasuk buruan di Tanah Haram.

Sementara, syarat umum orang yang menyembelih harus berakal, Muslim atau ahli kitab, dan menyembelih dengan nama Allah. Sebagian ulama memperbolehkan ahli kitab menyembelih hewan kurban dengan dasar Alquran surah al-Maidah ayat 5, "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu." Namun sebagian ulama lain melarang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada ahli kitab karena kurban adalah ibadah taqarub kepada Allah SWT.

Syarat khusus hewan kurban juga dijelaskan oleh ulama. Pertama, hewan tersebut harus binatang ternak seperti kambing, unta, sapi, dan kerbau. Dasarnya adalah Alquran surah al-Hajj ayat 34. Kedua, hewan kurban harus cukup umur. Jabur bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali telah mencapai usia musinnah, kecuali jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah domba yang telah mencapai jadz'ah." (HR Muslim).

Para fuqaha menjelaskan, yang disebut musinnah bagi kambing adalah memasuki tahun kedua, untuk sapi memasuki tahun ketiga, dan untuk unta memasuki tahun keenam. Sedangkan, jadz'ah adalah enam bulan sampai satu tahun.

Syarat khusus terakhir, hewan itu tidak cacat yang dapat mengurangi dagingnya. Dari beberapa hadis, pengertian cacat di sini adalah tidak buta, tidak pincang, sakit hingga kurus, dan telinganya tidak ada luka.

Tata cara penyembelihan sendiri ada beberapa tahapan. Pertama, alat yang digunakan untuk menyembelih tidak terbuat dari gigi dan kuku. Kedua, saat menyembelih juga disyariatkan menyebut nama Allah SWT. Dasarnya dari hadis, "(Jika menggunakan) alat yang dapat mengalirkan darah dan dengan menyebut nama Allah, maka makanlah. Tapi, bukan yang terbuat dari gigi dan kuku." (Muttafaq Alaih).

Disunahkan juga, selain menyebut nama Allah, bertakbir saat menyembelih hewan kurban. Anas bin Malik dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim berkata, "Nabi SAW berkurban dengan dua kambing yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Ketika menyembelih, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas tubuh keduanya."

Ketiga, menggunakan pisau yang tajam. Keempat, menyembelih dengan cepat dan cekatan. Dua tata cara ini agar hewan yang disembelih tidak tersiksa. Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala sesuatu. Maka, jika kalian menyembelih, berbuat baiklah dalam menyembelih. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan memberi ketenangan pada hewan sembelihannya." (HR Muslim).

Dalam menajamkan pisau pun disyariatkan tidak dilakukan di depan hewan yang akan disembelih. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Hakim dari Ibnu Abbas RA.

Kelima, menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat. Menurut Darul Al Ifta Mesir, kiblat merupakan arah bagi keinginan untuk taat kepada Allah. Ibnu Umar RA tidak menyukai memakan daging hewan yang disembelih yang tidak menghadap kiblat. Sementara, ada pendapat lain yang tidak mengharuskan hewan kurban dihadapkan ke kiblat. Sebab, hadis soal ini dinilai memiliki perawi yang lemah.

Keenam, disyariatkan membaringkan hewan kurban di atas sisi kirinya. Imam Nawawi berpendapat, dengan direbahkan ke sisi kirinya, orang yang akan menyembelih akan lebih mudah memegang pisau dengan tangan kanannya dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kirinya. Pengecualian dibaringkan berlaku untuk unta, karena unta disembelih dalam keadaan berdiri (nahr). Dasar penyembelihan unta dalam keadaan berdiri termaktub dalam surah al-Hajj ayat 36. Ibnu Abbas menjelaskan, unta disembelih dalam keadaan terikat kaki depannya sebelah kiri dan ia berdiri diatas tiga kaki.

Tata cara ketujuh adalah menggiring hewan kurban ke tempat penyembelihan dengan tenang. Sebelum disembelih, hewan kurban juga diberikan air minum. Kedelapan, tidak diperkenankan berlebihan dalam menyembelih. Para ulama memakruhkan memisahkan kepala hewan dari badannya setelah menyembelih padahal belum benar-benar dingin. Termasuk didalamnya makruh menguliti sebelum tubuhnya benar-benar dingin.

Kedelapan, menyembelih dengan memotong dua urat tebal yang meliputi tenggorokan (al-wadjan). Itu dilakukan untuk memancarkan darah hewan kurban setelah dua urat tersebut terputus. Di sisi lain, pemutusan urat tersebut akan mempercepat kematian hewan. (republika.co.id)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar: